Formulir Ajuan Pasien Korban Tindak Kekerasan

A. Fasilitasi Layanan Kesehatan
Masukan nama fasilitas layanan kesehatan
Masukan nomor handphone yang dapat dihubungi
Masukan alamat email resmi Fasilitas Layanan Kesehatan yang aktif
B. Identitas Pasien
Masukan nama lengkap tanpa gelar
Masukan 16 Digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukan Nomor Rekam Medis (NORM)
Masukan Tempat Lahir
Pilih tanggal lahir
Pilih Jenis Kelamin
Pilih status perkawinan
Pilih agama
Pilih Pekerjaan
C. Alamat Pasien
Pilih Provinsi
Pilih Kabupaten/Kota
Pilih Kecamatan
Pilih Desa/Kelurahan
Masukan RT/RW
Masukan alamat
Masukan Kode POS (5 digit)
Masukan nomor handphone yang dapat dihubungi
D. Layanan dan Diagnosa
Pilih Jenis Pelayanan
Pilih tanggal masuk
Pilih tanggal keluar
Masukan kode/keterangan ICD10
Kode Keterangan Utama
Masukan diagnosa pasien
Masukan kode/keterangan ICD9
Kode Keterangan
E. Pengajuan
Masukan jumlah ajuan Tarif Ril Kelas III
Masukan jumlah ajuan Tarif Ril INACBG
Masukan keterangan
Pilih file dokumen persyaratan
Keterangan
Dokumen berkas klaim yang doupload terdiri dari:
  1. Surat keterangan dari Kepolisian atau Dinas Pengampu yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak terkait adanya dugaan kekerasan, termasuk pembegalan dan penganiayaan di luar perkelahian dan/atau tawuran;
  2. Identitas pasien yang sah (KTP, KK atau identitas lainnya yang sah);
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kendala dalam pemenuhan biaya pelayanan;
  4. Resume medis pasien;
  5. Rincian biaya pelayanan kesehatan & Lembar Individual Pasien (LIP) hasil Grouper INA CBG;
  6. Surat perintah ranap/surat kontrol/IGD;
  7. Berkas penunjang;
  8. Surat pernyataan tidak dibiayai atau tidak sepenuhnya dibiayai oleh penjamin lain;
Semua dokumen berkas klaim disatukan dalam satu file untuk diupload.